Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dan barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 722,52 gram dan bibit tembakau sintetis seberat 99,87 gram juga disita. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kepala Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dua tersangka MR dan EI berhasil ditangkap. MR diketahui sebagai peracik tembakau sintetis sementara EI bertugas sebagai penjual. Selain itu, barang bukti tembakau sintetis juga ditemukan di kamar salah satu tersangka, MR. Tersangka MR mengaku mendapatkan bibit tembakau sintetis dari seorang buronan MR X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan MR X melalui komunikasi via WhatsApp. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO MR X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Depok: 722,52 Gram
