Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penjambretan yang menimpa Parent Marion Marie, seorang warga negara Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3). Kepolisian menyebut para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk naik ke atas tanggul demi mendapatkan spot foto yang bagus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki peran masing-masing. UTA dan TM bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara AP bertanggung jawab melakukan perampasan dan pengancaman. Dari tiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai, pisau kecil, dan kartu ATM. Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial UTA, AP dan TM yang diduga melakukan penjambretan terhadap Parent Marion Marie. Penangkapan dilakukan setelah tim Polres dan Polsek melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Tindakan penangkapan dilakukan di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Hal ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Penjambretan WN Prancis: Polisi Temukan Modus dengan Bantuan Spot Foto
