Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie. Kejadian ini terjadi di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu. Setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Muara Baru dan Penjaringan.
Pelaku UTA bertugas mengawasi sekitar lingkungan, sementara pelaku AP mengancam korban dengan pisau untuk merampas barang korban, dan pelaku TM membantu melakukan pencurian atau perampasan kamera korban. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Barang bukti yang disita termasuk dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan lainnya. Korban jambret, seorang warga Prancis Marion Parent, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma sehingga belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di sumber di atas.