Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025, menurut Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Mereka menerima berkas perkara dari kejaksaan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang adalah Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis FA (16) pada April 2024. Korban meninggal setelah menggunakan inex dan air sabu selama open booking online dengan kedua tersangka. Kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya telah dikeluarkan. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam pemerasan terkait kasus tersebut. Kabar ini masih menarik perhatian publik, menunjukkan kompleksitas kasus tersebut.
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia di PN Jaksel: Berita Terbaru
