Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Penangkapan tersangka berinisial A.J. (39) dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti narkotika di sebuah pondok di Jalan Pelopor, Desa Jone. Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., menyatakan bahwa petugas berhasil menyita 13 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 4,82 gram. Selain narkotika, turut diamankan juga barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai sebesar Rp200.000, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
AKP Suradi juga menyampaikan bahwa tersangka terlibat dalam transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tersangka A.J., yang merupakan warga Tanah Grogot, mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan dan menggunakannya untuk transaksi narkoba di pondok tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan Polres Paser akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. AKP Suradi menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya melacak sumber dan jaringan peredaran narkoba. Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan demikian, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.