Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Jakut

by -6 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Mobil yang dikendarai korban mengalami ban kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara, sehingga korban terpaksa berjalan hingga tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Di situlah tukang tambal ban memberitahukan adanya maling yang telah mengambil dua amplop berwarna cokelat milik korban. Para pelaku menggembosi ban mobil korban menggunakan pisau dan paku modifikasi saat mobil berhenti di lampu merah. Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Masing-masing pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Source link