Sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang melibatkan Ted Sioeng ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kondisi kesehatan terdakwa semakin memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, terutama hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat. Fitrah menjelaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal karena kondisi fisik Ted Sioeng yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Sidang akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan atau saat dia kembali sehat. Majelis hakim memastikan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan. Terdakwa yang juga berusia hampir 80 tahun tersebut saat ini sedang berjuang melawan penyakitnya meskipun telah memasang ring di jantungnya. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pembantaran sejak awal sidang karena riwayat penyakit jantung yang dialami Ted Sioeng dan kondisinya yang semakin memburuk. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin dan keputusan akan dibacakan setelah Ted Sioeng pulih untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai aturan dan keadilan tercapai.