Cegah Kemacetan: Pemkot Samarinda Larang Jasa Tukar Uang di Trotoar

by -8 Views

Samarinda – Seiring dengan mendekati Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan larangan resmi terkait aktivitas penukaran uang di pinggir jalan. Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diizinkan. Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk kebutuhan Lebaran di area publik juga dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan. Aktivitas penukaran uang di pinggir jalan yang sering terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri dianggap dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko tindak kejahatan. Untuk memastikan penegakan kebijakan ini, Pemkot akan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.

Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idulfitri dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari aktivitas yang melanggar aturan. Selain itu, Pemkot juga dapat diakses untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan ini. Semua ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan dan Idulfitri.

Source link