Pada hari Selasa, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (43) di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, karena mencuri telepon seluler milik seorang korban bernama HS. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku yang terlihat di kamera CCTV sedang mencoba mencuri telepon seluler korban saat korban sedang tertidur. Korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora dan tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Pelaku dilaporkan melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Kasus ini menjadi peningkatan kasus pencurian ponsel yang sedang diselidiki oleh Polsek.