Tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah berhasil mengungkap praktik ilegal pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pada operasi yang dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Mobil pickup Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi KT-8709-VH yang diamankan sedang memindahkan BBM di sebuah kios eceran milik Arnas di daerah Longkali, Kabupaten Paser. Dua orang yang berada di lokasi, Nurdiansyah dan Busirih, tertangkap sedang menyiapkan alat pemompa guna memindahkan solar dari tangki mobil ke tandon milik Arnas. Kendaraan dan BBM yang diangkut ternyata merupakan milik Abdul Syarif yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan atau niaga BBM, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian. Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam itu dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Polda Kaltim Ungkap Jaringan BBM Ilegal di Paser, 2 Pelaku Ditangkap
