Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan oleh KPK hingga Jumat, 14 Maret. Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses sidang. Penundaan ini juga diperhitungkan dengan cermat, di mana pemanggilan terakhir kepada KPK pada tanggal 14 Maret harus dihadiri. Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sidang ini ditunda lagi karena absennya KPK yang sedang melakukan koordinasi dan persiapan materi. Hal ini terkait dengan penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto terkait status tersangka. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku. Termohon diminta untuk tunduk pada proses hukum yang berlaku demi keadilan.
Penundaan Sidang Praperadilan Hasto: Alasan dan Dampaknya
