Pengadilan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda oleh PN Jaksel

by -9 Views

Sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan penundaan hanya dapat dikabulkan selama satu pekan. Sebelumnya, surat permohonan penundaan diajukan oleh KPK untuk menunda sidang selama dua pekan. Meskipun tim kuasa hukum Hasto meminta penundaan hanya tiga hari, hakim memutuskan untuk menunda sidang dalam satu pekan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, namun sidang kembali ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan mempersiapkan materi. Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap. Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku dan juga dalam kasus perintangan penyidikan. Penyidik KPK menemukan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan dalam rangka menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Copyright © ANTARA 2025

Source link