Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir dari Pemeriksaan: Penjelasan dan Dampaknya

by -7 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, EDH mangkir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, penyidik mengirimkan surat panggilan kembali kepada EDH untuk pemeriksaan di rumahnya pada tanggal 7 Maret 2025.

Jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pada tanggal tersebut, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk memintai keterangan. Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli, serta fakta penyidikan yang ditemukan tim penyidik.

EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan April 2024. Langkah penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran yang ada. Itulah gambaran singkat terkait kasus mantan pengacara anak bos Prodia yang saat ini masih dalam proses hukum.

Source link