Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Berpuasa

by -6 Views

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap.

Pertanyaan muncul apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Yaitu, pertama, air liur tidak keluar dari bibir luar. Kedua, air liur tidak bercampur dengan zat lain. Ketiga, tidak menampung air liur secara sengaja. Hal ini juga ditegaskan dalam penjelasan Imam Nawawi mengenai hukum menelan ludah atau air liur sendiri.

Selain itu, bibir yang kering saat berpuasa bisa diatasi dengan penggunaan lip balm. Lip balm menjadi solusi untuk menjaga kelembapan bibir yang kering selama menjalankan ibadah puasa. Namun, adanya kekhawatiran bahan lip balm yang masuk ke dalam mulut menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan lip balm bisa membatalkan puasa atau tidak. Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa mengoleskan lip balm di bibir tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan.

Dengan demikian, penting bagi yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm agar tidak berlebihan dan memastikan tidak ada bagian yang masuk ke dalam mulut. Dengan begitu, penggunaan lip balm hanya untuk menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa. Sebagai umat Muslim, memahami hukum-hukum kecil seperti ini dapat membantu menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran.

Source link