Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum dalam mengatasi potensi kejahatan terkait aset kripto. Menurutnya, aset kripto dapat menjadi subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan yang perlu diwaspadai.
Industri aset digital berkembang pesat dan memiliki risiko pencucian uang yang perlu dimitigasi. Robert menjelaskan bahwa dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam mengatasi risiko tersebut. Berbagai kajian telah dilakukan sejak 2009 untuk memahami penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial.
Ditambahkan oleh Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menantang, investigasi kejahatan berbasis blockchain lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Upaya mitigasi risiko terus ditingkatkan dengan melibatkan penyedia layanan aset kripto dan pihak terkait lainnya. Meskipun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industr