Inggris Hukum 4 Tahun Penjara bagi Operator ATM Kripto Ilegal

by -26 Views

Inggris telah mengadili seorang operator ATM kripto ilegal yang pertama kali terkait dengan aktivitas transaksi kripto yang tidak terdaftar. Olumide Osunkoya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas jaringan ATM kripto ilegal yang dijalankannya tanpa izin regulasi yang diperlukan. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menyatakan bahwa ini merupakan hukuman pidana pertama di Inggris untuk aktivitas kripto yang tidak terdaftar. Osunkoya didakwa melakukan aktivitas ilegal ini dengan menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di 28 lokasi melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd, menghasilkan transaksi kripto bernilai 2,6 juta poundsterling. Osunkoya juga melakukan tindakan pemalsuan seperti membuat laporan bank palsu dan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui pihak berwenang. Hakim Inggris, Gregory Perrins, menegaskan bahwa keputusan untuk terus beroperasi secara ilegal adalah tindakan pembangkangan yang disengaja terhadap regulator. Sebagai pembaca, penting untuk melakukan analisis yang cermat sebelum melakukan investasi di dunia kripto.

Source link