Potensi Pasar Kripto Indonesia bagi Investor Institut

by -25 Views

Bitcoin Semakin Diminati oleh Negara dan Investor Institusi

Bitcoin semakin menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia sebagai cadangan aset, dengan Amerika Serikat bahkan berencana menjadikan Bitcoin sebagai aset cadangan negara. Tak hanya itu, investor institusi global juga semakin masif dalam mengadopsi Bitcoin sebagai aset investasi. Di Indonesia, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi perdagangan kripto, membuka peluang investasi bagi investor institusi di tanah air.

Chief Marketing Officer (CMO) crypto exchange Triv, Jordan Simanjuntak mengungkapkan bahwa adopsi kripto oleh investor institusi di Indonesia bukanlah hal baru, meskipun regulasi baru diterapkan. Inflow ke kripto dipercaya paling besar dipegang oleh institusi secara global. Dia juga menambahkan bahwa perusahaan teknologi di Indonesia bisa menjadi pelopor sebagai investor institusi dalam investasi kripto karena aset kripto berbasis teknologi.

Jordan juga menyebutkan bahwa saat ini Bitcoin tidak hanya diminati oleh investor ritel dan institusi, tetapi juga oleh negara-negara besar sebagai cadangan aset. Menurutnya, negara pertama yang memegang kripto adalah AS, diikuti oleh China dan Inggris. Dengan kesadaran negara besar terhadap kripto yang semakin meningkat, Jordan melihat bahwa Indonesia hanya perlu mengikuti tren tersebut. Diharapkan harga Bitcoin dapat mencapai level yang lebih tinggi di masa depan.

Source link