Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengambil alih tanggung jawab pengawasan dan regulasi aset kripto mulai tanggal 10 Januari 2024, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini merupakan hasil dari amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) beserta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur proses peralihan tersebut.
Dengan transisi pengawasan aset kripto ke OJK, diharapkan akan muncul inovasi produk turunan kripto yang baru di Indonesia. Seiring dengan hal ini, muncul pertanyaan mengenai potensi produk kripto inovatif yang bisa hadir di pasar Indonesia.
Salah satu produk yang sangat dinantikan oleh trader dan investor kripto di Indonesia adalah perdagangan derivatif kripto. Beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah meluncurkan fitur ini, namun masih terdapat ketidakpastian terkait detail produk tersebut. Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, menjelaskan bahwa meskipun ada pengajuan untuk instrumen derivatif kripto, namun belum ada detail yang jelas terkait produk tersebut.
Dengan berbagai potensi inovasi seperti derivatif kripto, diharapkan pasar kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan menawarkan peluang investasi yang menarik.