Binance Ditindak Nigeria, Denda Rp 1,2 Kuadriliun

by -25 Views

Nigeria telah mengajukan gugatan hukum terhadap Binance, dengan tuntutan pembayaran denda sejumlah besar atas kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh operasi bursa kripto ini di negara tersebut. Selain denda tersebut, Nigeria juga menuntut Binance untuk membayar pajak terutang dalam jumlah yang signifikan. Pihak berwenang Nigeria menuduh Binance sebagai penyebab kesengsaraan mata uang lokal dan telah menahan dua eksekutifnya pada tahun sebelumnya. Meskipun Binance tidak terdaftar di Nigeria, mereka bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Dalam Negeri Federal Nigeria untuk menyelesaikan kewajiban pajak historis. Binance juga dilaporkan sedang mencari pernyataan pengadilan terkait pajak penghasilan yang harus mereka bayar. Selain itu, Binance juga menghadapi tuduhan pencucian uang yang telah dibantah oleh perusahaan tersebut. Apapun keputusan investasi yang diambil, pembaca diharapkan untuk melakukan analisis mendalam sebelumnya. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Source link