OJK Meneliti Potensi ETF Aset Kripto

by -26 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penelitian terhadap produk Exchange Trade Fund (ETF) yang menggunakan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai underlying-nya. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa mereka sedang mengevaluasi potensi dan risiko perlindungan konsumen yang terkait dengan ETF ini.

Hasan menyatakan bahwa hasil dari kajian ini akan membentuk peraturan dan izin terkait ETF di masa depan. Meskipun belum diungkapkan aset digital mana yang digunakan sebagai underlying asset ETF tersebut, OJK memastikan bahwa kajian mereka akan memperhatikan manajemen risiko dari aset kripto yang akan digunakan.

Proses kajian diharapkan dapat selesai pada kuartal III 2025, namun pengaturan terkait ETF berbasis kripto belum termasuk dalam program legislasi OJK tahun ini. OJK juga berencana untuk melibatkan partisipasi dari ekosistem pasar modal dan industri aset kripto sebelum regulasi terkait ETF berbasis aset digital ini diterapkan.

Hasan menjelaskan bahwa meskipun kajian masih dalam tahap awal, OJK akan memasukkan hasil kajian ke dalam sandbox mereka jika diperlukan. Meskipun belum termasuk dalam program legislasi tahun ini, kajian ini diharapkan selesai pada pertengahan kuartal 3 tahun ini. Dislaimer: Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca dan setiap investasi harus dipertimbangkan dengan cermat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.