Pemerintah Nigeria baru-baru ini mengajukan gugatan hukum terhadap Binance, exchange kripto terkemuka, menuntut ganti rugi sebesar USD 81,5 miliar atas dugaan kerugian ekonomi dan pajak yang belum dibayarkan. Gugatan ini merupakan langkah terbaru dalam sengketa antara Binance dan pemerintah Nigeria, yang dimulai dari tuduhan bahwa Binance berperan dalam melemahnya mata uang lokal Nigeria pada tahun sebelumnya. Pemerintah Nigeria tidak hanya memblokir akses ke Binance, tetapi juga menuntut pembayaran pajak penghasilan dari tahun 2022 dan 2023 beserta denda tambahan. Meskipun pada bulan Juni 2024 tuduhan penggelapan pajak terhadap Binance dibatalkan, perseteruan hukum antara kedua pihak masih berlanjut. Dalam laporan yang baru saja dirilis, Dinas Pendapatan Dalam Negeri Federal (FIRS) Nigeria mengungkapkan bahwa Binance tidak merespons pemberitahuan pajak, sehingga memicu langkah hukum yang diambil oleh pemerintah Nigeria. Penyelidikan terus berlanjut, dan keputusan investasi terkait kripto tetap menjadi tanggung jawab pembaca untuk dianalisis dengan cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Binance Digugat Nigeria: Penemuan Wawasan Terbaru
