Hong Kong Mempertimbangkan Kripto sebagai Aset Kekayaan

by -21 Views

Pemerintah Hong Kong memberikan tanggapan pertamanya terkait penggunaan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan dalam skema imigrasi. Dua kasus di mana aset digital seperti bitcoin dan ether digunakan sebagai bukti kepemilikan kekayaan telah diungkap oleh seorang akuntan lokal di Hong Kong, Clement Siu. Meskipun kripto belum diakui sebagai aset yang dapat diinvestasikan secara langsung dalam skema imigrasi, kasus ini menunjukkan bahwa aset digital mulai diterima sebagai bukti kekayaan yang valid.

InvestHK, lembaga pemerintah yang menangani Skema Penanaman Modal Baru (New Capital Investment Entrant Scheme/CIES), menyatakan tidak ada ketentuan khusus terkait jenis aset yang dapat digunakan sebagai bukti kekayaan dalam proses aplikasi imigrasi di Hong Kong. Hal ini membuka peluang bagi calon imigran untuk mencantumkan aset kripto dalam dokumen keuangan mereka.

Skema imigrasi berbasis investasi yang diluncurkan kembali oleh Hong Kong pada Maret 2024 bertujuan untuk menarik lebih banyak modal asing. Calon imigran harus membuktikan kepemilikan aset senilai minimal USD 3,9 juta dan menginvestasikannya dalam kategori aset yang telah disetujui untuk memperoleh status penduduk. Meskipun demikian, InvestHK belum memberikan tanggapan langsung mengenai kasus yang ditangani oleh Clement Siu dan belum mengungkapkan jumlah aplikasi imigrasi yang mencantumkan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan.