OJK Rancang Aturan ETF Kripto: Tanggapan Pelaku Pasar

by -23 Views

Organisasi Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempertimbangkan penggunaan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis pada aset kripto sebagai cara untuk memberikan variasi dan aksesibilitas investasi yang lebih luas kepada masyarakat. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, rencana ini diharapkan akan terwujud pada tahun 2025 dengan memberikan kepastian hukum bagi industri dan melindungi investor. ETF kripto memungkinkan investor untuk mengakses aset kripto tanpa harus memiliki secara langsung, melainkan melalui reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatur peraturan ETF kripto agar bisa mengurangi risiko yang disebabkan oleh volatilitas tinggi aset kripto. Dengan adopsi aset kripto yang semakin meningkat di Indonesia, regulasi ETF kripto yang sedang dipertimbangkan oleh OJK dapat menjadi penggerak utama dalam mempercepat pertumbuhan yang lebih stabil. Penerapan regulasi yang tepat diharapkan dapat meningkatkan partisipasi investor institusional serta memunculkan produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif. Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan upaya regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, diharapkan industri aset digital di Indonesia bisa menjadi lebih stabil, inklusif, dan menarik bagi berbagai level investor.