Pahami Restorative Justice: Sosialisasi Bersama Kejari Bontang

by -10 Views

Pada tanggal 11–13 Februari 2025, Kelurahan Satimpo di Kota Bontang telah menggelar sosialisasi serta optimalisasi tentang mekanisme Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana yang dianggap ringan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak masyarakat dan mitra kelurahan seperti pegawai Kelurahan, perwakilan RT, PKK, LPM, Karang Taruna, Posyandu, Pokja Sehat, dan berbagai organisasi lainnya. Dalam acara tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Firmansyah, menjelaskan bahwa Restorative Justice bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana dan menciptakan keadilan yang lebih seimbang.

Lurah Satimpo, Maryono, juga menekankan betapa pentingnya pemahaman tentang Restorative Justice agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan bijaksana tanpa harus selalu melibatkan proses hukum formal. Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang penerapan Restorative Justice dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat kelurahan.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar penyelesaian perkara pidana ringan dapat dilakukan dengan lebih adil dan berkeadilan. Semoga melalui kesadaran tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara damai dan harmonis.