Penemuan Polres Bontang: Sabu 503 Gram dalam Kotak Susu

by -11 Views

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 503 gram di area parkir Indomaret Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (22/1/2025). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) dengan berhasilnya dua tersangka, Yongky Pratama (21) dan Orlando Cahyo Wicaksono (19), diamankan. Mereka kedapatan membawa sabu seberat 503 gram dalam satu bungkus aluminium foil yang disembunyikan dalam kotak susu formula. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tempat transaksi narkotika, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua pria yang terlihat mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu dalam kotak susu formula, plastik hitam dan biru, serta menyita ponsel Redmi dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Terungkap dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Desa Muara Badak Baru dekat gereja. Sebelumnya, tersangka telah menjejakkan sabu di lokasi yang sama. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sementara kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menjadi bukti komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba, mereka mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.