Penangkapan Pelaku Pencurian Longboat oleh Polres Kukar

by -12 Views

Satpolairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pelaku pencurian longboat yang terjadi di Dermaga Pelabuhan Sungai Mariam pada 28 Oktober 2024 lalu. Kedua pelaku, yang berinisial AM (46) dan F (36) dan berasal dari Kota Samarinda, ditangkap setelah berbulan-bulan dalam pelarian. Rekaman CCTV milik korban, S (54), merekam dengan jelas aksi pencurian longboat sepanjang 10 meter yang sebelumnya diamankan dengan rantai besi dan berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku. Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah penangkapan yang dilakukan oleh tim Satpolairud. Melalui analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di tempat yang berbeda. Barang bukti berupa longboat, mesin tempel Yamaha 40 PK, kaleng cat Al-Tex, dan Atlantic Tiner yang digunakan untuk mengubah warna kapal juga disita oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan angka kejahatan di wilayah Kutai Kartanegara dapat berkurang dan masyarakat merasa lebih aman.