Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang dianggap memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu sampai hilir. Menurut Bambang Haryo, PP tersebut dapat memperkaya peredaran rokok ilegal di dalam negeri dengan adanya masalah seperti kemasan polos pada rokok yang berpotensi meningkatkan jumlah rokok ilegal. Pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau rokok juga dipermasalahkan karena dapat merugikan industri IHT dalam negeri.
Bambang Haryo menyatakan kekhawatirannya terhadap penurunan minat masyarakat untuk membeli rokok yang sah secara hukum akibat ketentuan dalam PP 28 tersebut. Dia menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder industri, pengusaha, petani tembakau, dan konsumen rokok dalam proses revisi peraturan tersebut.
Ketua Gaperosu (Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya), Soelami Bahar, juga menyampaikan dukungannya terhadap kajian ulang terhadap PP 28/2024. Menurutnya, pengusaha hasil tembakau tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan tersebut, sehingga akan berdampak multi sektor mulai dari petani hingga pedagang kecil. Gaperosu meminta pemerintah untuk kembali ke peraturan lama yang memberikan hukuman denda dan pidana bagi rokok ilegal, sebagai upaya untuk melawan peredaran rokok ilegal di Indonesia.