Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan ribuan barang bukti ilegal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut meliputi narkoba, kosmetik ilegal, handphone, dan senjata tajam, hasil dari berbagai kasus hukum yang diproses sejak Januari hingga September 2024.
Pemusnahan dilakukan, Kamis (24/10/2024) di halaman Kantor Kejari Samarinda, dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 851,63 gram sabu dan ganja, 103 butir ekstasi, 15.180 butir pil dobel L, serta kosmetik ilegal sebanyak 1.801 unit, 110 unit handphone, 29 bilah senjata tajam, dan ratusan barang bukti lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penuntasan perkara yang telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. Kejari menjalankan peran jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,” ujar Firmansyah.
Beragam metode digunakan dalam pemusnahan barang bukti. Untuk jenis narkoba seperti sabu, pil ekstasi, dan dobel L, dilakukan dengan melarutkannya dalam air dan diblender hingga hancur.
Kosmetik ilegal dan barang-barang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, untuk handphone yang disita, pemusnahan dilakukan dengan memukulnya menggunakan palu hingga hancur.
Pemusnahan yang paling memakan waktu adalah untuk senjata tajam. Iswan Noor, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Samarinda, menyebutkan bahwa senjata seperti badik, pisau, dan parang harus dipotong satu per satu dengan menggunakan alat gerindra, membutuhkan waktu beberapa menit untuk setiap senjata.
Iswan menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kejari Samarinda akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam beberapa pekan mendatang, karena masih ada sejumlah perkara yang belum selesai,” kata Iswan.