Operasi Gabungan Polres Bontang: 42 Motor Disita dan Ratusan Kendaraan Diperiksa

by -346 Views

PRANALA.CO, BONTANG – Polres Bontang kembali melakukan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor (Rikranmor) gabungan di wilayah Bontang, Kamis (17/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, operasi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, Bapenda, POM, Jasa Raharja, UPTD PPRD, dan Dinas Perhubungan.

Operasi berlangsung selama 30 menit, dari pukul 16.00 hingga 16.30 WITA, berhasil memeriksa 710 unit kendaraan roda dua (R2). Dari jumlah tersebut, 12 kendaraan tidak membayar pajak, dengan rincian 10 kendaraan dengan pelat Bontang dan 2 kendaraan dengan pelat luar Bontang.

Selama operasi, pembayaran pajak berhasil dilakukan untuk 11 unit kendaraan, dengan total pendapatan mencapai Rp 3.544.650. Pajak yang berhasil dipungut berasal dari 9 kendaraan dengan pelat Bontang sebesar Rp 2.833.500, satu kendaraan dengan pelat Samarinda sebesar Rp 477.300, dan satu kendaraan dengan pelat Sangatta sebesar Rp 233.800.

Selain itu, dalam operasi ini juga dilakukan tindakan tilang, di mana 42 unit kendaraan roda dua disita, 6 SIM, dan 9 STNK diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan dan tertib berlalu lintas di Kota Bontang. AKP MD Djauhari mengimbau warga untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melunasi pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari sanksi tilang atau penahanan kendaraan.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan di jalan dapat tercipta,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.