Tim Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAR yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Kejadian ini terjadi setelah NAR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk keperluan kantor, namun tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku meminjam motor korban dan berjanji untuk mengembalikannya dalam waktu singkat. Namun setelah tiga minggu berlalu, motor tersebut belum dikembalikan. Saat dihubungi oleh korban, NAR hanya meminta korban untuk bersabar.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta akibat kejadian ini.
“NAR akhirnya ditangkap oleh polisi di Jalan Lumba-lumba, RT 3, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, pada Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
NAR dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”