Polisi Menangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Marangkayu

by -88 Views

Tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 18.21 WITA. Mereka menangkap seorang pria berinisial MI (31) di RT 15, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah rumah kosong di Desa Makarti, Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir, beserta timnya melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan MI di dalam rumah kosong dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. MI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di RT 21, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Mereka menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam koper, terbungkus amplop putih. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram.

Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, uang tunai Rp 1.200.000, dan lain sebagainya. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Marangkayu dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.