Bayi laki-laki ditemukan terlantar di Samarinda, dua tersangka berhasil ditangkap

by -233 Views

SAMARINDA – Polisi telah mengungkap kasus mengejutkan terkait penemuan bayi laki-laki berusia tiga hari yang ditemukan terlantar di Jalan Marsda A Saleh (eks Jalan Kehawanan), Gang Pemotongan RT 24, Samarinda, pada Senin (8/7/2024) lalu. Kasus ini berakhir dengan penangkapan dua tersangka, pasangan kekasih berinisial IM (24) dan DM (24), yang ditetapkan sebagai pelaku penelantaran anak.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa bayi tersebut diduga hasil dari hubungan di luar nikah antara keduanya. “Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penelantaran anak yang terjadi setelah mereka merasa bingung dan ketakutan akibat kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DM, yang sedang hamil delapan bulan, berkenalan dengan seorang pria bernama IK (27) melalui media sosial. Mereka sepakat bahwa DM akan menyerahkan bayi mereka kepada IK, yang belum memiliki anak setelah lima tahun menikah. DM melahirkan bayi laki-laki melalui operasi caesar di salah satu rumah sakit pemerintah di Samarinda pada Jumat (5/7/2024) dengan berat 2,5 kg.

Tiga hari setelah melahirkan, DM dan IM menyerahkan bayi tersebut kepada IK pada Senin (8/7/2024) siang. Namun, IK kemudian berubah pikiran setelah pulang ke rumah. Ia khawatir suaminya menolak adopsi bayi tersebut dan akhirnya menciptakan cerita bahwa bayi tersebut ditemukan di depan rumah warga. “Dia (IK) melakukannya karena takut suaminya mengetahui tentang adopsi tersebut,” ujar Ary.

Polisi berhasil menangkap IM di Samarinda dan DM di Kabupaten Paser pada tanggal 16-17 September 2024. Sementara itu, IK masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ary menambahkan bahwa lima orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan barang bukti yang diamankan termasuk buku kesehatan bayi, gelang bayi, dan rekam medis dari rumah sakit tempat DM melahirkan.

Saat ini, bayi tersebut telah dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang lebih baik. DM mengaku menyesal dan tidak pernah memaksa IK untuk menerima bayi tersebut. “Saya menyerahkan dengan tulus, tanpa meminta imbalan. Saya merasa dikhianati karena dia (IK) menciptakan skenario yang tidak benar,” ungkap DM.

Penyidik menjerat IM dan DM dengan Pasal 76B Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP, menandai langkah serius dalam penanganan kasus penelantaran anak ini.