BONTANG – Bagi warga Bontang yang ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti.
PBG merupakan dokumen penting yang dikeluarkan pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persyaratan Pengajuan PBG
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan persetujuan bangunan gedung:
Surat Permohonan Pengurusan SIMBG yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Bontang. Contoh surat ini tersedia di kantor kelurahan atau desa setempat.
Fotokopi KTP pemohon dan surat tanah (wajib menunjukkan dokumen asli).
Gambar rencana pembangunan gedung (rangkap 1).
Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 2 tahun terakhir.
Surat penunjukan konsultan (jika ada).
Rekomendasi dari camat dan lurah atau desa setempat.
Data sondir (uji tanah).
Titik koordinasi bangunan serta permohonan tata ruang.
Tutupan bangunan maksimal 60% dari luas lahan.
Perlu dicatat, persyaratan bisa berbeda tergantung jenis bangunannya.
Prosedur Pelayanan PBG
Proses pengajuan PBG membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Pengajuan berkas.
Pemeriksaan rencana teknis oleh pihak terkait.
Perhitungan retribusi sesuai dengan luas dan fungsi bangunan.
Penerbitan PBG, yang berlaku seumur hidup untuk bangunan tersebut.
Cara Menghitung Biaya Persetujuan Bangunan Gedung
Biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh PBG meliputi retribusi bangunan dan retribusi prasarana. Berikut adalah komponen perhitungannya:
Retribusi bangunan dihitung berdasarkan luas bangunan, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks lokalitas, dan kegiatan pembangunan.
Retribusi prasarana meliputi biaya untuk pembangunan sarana penunjang seperti pagar, perkerasan paving, parkir, drainase, dan signboard.
Contoh Perhitungan Biaya Retribusi
Sebagai contoh, untuk gedung dengan luas 1675 m², dengan SHST sebesar Rp6.822.500 dan indeks lokalitas 0,39, retribusi bangunan yang harus dibayarkan adalah Rp34.763.025. Selain itu, jika terdapat fasilitas penunjang seperti pagar keliling, parkir, dan drainase, biaya retribusi prasarana juga dihitung berdasarkan panjang atau volume sarana tersebut.
Misalnya:
Pagar keliling sepanjang 167 meter dengan harga Rp2.000 per meter menghasilkan biaya Rp333.200.
Parkir mobil paving seluas 123 meter persegi dengan harga Rp2.500 per meter persegi menghasilkan biaya Rp306.250.
Total keseluruhan biaya retribusi dihitung dengan menjumlahkan retribusi bangunan dan retribusi prasarana.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung dapat berjalan lancar.
Masyarakat Bontang diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini guna memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (*)