BONTANG – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Bontang kembali mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk memastikan wartawan-wartawan di Kota Taman memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, 2 hingga 3 November 2024 mendatang, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bontang dan Badak LNG. Ini merupakan keempat kalinya PWI Bontang menyelenggarakan UKW di daerah tersebut.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengapresiasi UKW ini. Menurutnya, sertifikasi kompetensi wartawan ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemberitaan di Bontang.
“Standar kompetensi wartawan meliputi kemampuan kerja, pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan tugas jurnalistik. Ujian ini tidak ditujukan untuk profesi lain, tetapi khusus bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Basri.
Sebagai pihak yang sering berinteraksi dengan media, Basri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang mendukung penuh pelaksanaan UKW. Menurutnya, UKW merupakan cara untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme, serta meningkatkan mutu karya jurnalistik di Kota Bontang.
“PWI Bontang memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas wartawan, dan UKW merupakan salah satu syarat utama bagi setiap wartawan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi,” tegasnya.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, menyampaikan bahwa UKW kali ini diikuti oleh 24 wartawan dari Bontang dan Kalimantan Timur, tanpa biaya. Menurutnya, UKW merupakan alat untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“UKW tidak hanya meningkatkan kualitas dan profesionalisme, tetapi juga menjadi standar kinerja wartawan dalam perusahaan media,” kata Isur, panggilan akrab Suriadi.
Lebih lanjut, UKW juga berperan sebagai penjaga kemerdekaan pers yang didasarkan pada kepentingan publik, sekaligus mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.
UKW adalah program Dewan Pers yang bertujuan untuk menguji kompetensi wartawan dalam tugas jurnalistik, mulai dari pemahaman terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), riset, hingga kode etik dan regulasi pers.
Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan harus memiliki surat rekomendasi dari pimpinan redaksi atau perusahaan media yang berbadan hukum.
Dengan adanya UKW ini, diharapkan jurnalisme di Bontang dan Kalimantan Timur semakin berkualitas, serta mampu menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News di sini dan jangan lupa untuk diikuti