Peningkatan Realisasi Investasi 2024 Melalui Bimtek yang Diselenggarakan oleh DPMPTSP Bontang

by -67 Views

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Bontang kembali mengambil langkah strategis untuk meningkatkan realisasi investasi pada tahun 2024. Pada hari Rabu (11/9), DPMPTSP Bontang mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk para pelaku usaha lokal, dengan fokus utama pada penyusunan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Bimtek ini diselenggarakan untuk memastikan para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, memahami kewajiban mereka dalam melaporkan perkembangan investasi secara berkala. Hal ini sesuai dengan Peraturan LKPM Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur pelaporan kegiatan investasi.

Sekretaris DPMPTSP Bontang, Vinson, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaporan realisasi investasi di Kota Bontang. Laporan tersebut penting untuk memantau perkembangan investasi dan mendukung pencapaian target yang ditetapkan pemerintah.

“Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal yang mencakup perkembangan perusahaan serta kendala yang dihadapi. Pelaporan ini sangat penting untuk memantau realisasi investasi dan mendukung target pemerintah,” ujarnya.

Vinson juga menambahkan bahwa DPMPTSP Bontang telah menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyampaikan laporan secara online, sebagai upaya mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan nilai investasi di daerah.

“Dengan pelaporan yang tepat dan berkala, kita dapat mengoptimalkan pencapaian target investasi di tahun 2024,” tegasnya.

Bimtek ini dihadiri para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Mereka diingatkan akan kewajiban pelaporan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan investasi mereka berisiko terkena sanksi administratif, termasuk pencabutan izin investasi oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Muhammad Fachrizal Ludfie, Penata Pengelola Penanaman Modal di DPMPTSP Kalimantan Timur, menekankan pentingnya peran aktif para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM. Ia mengingatkan bahwa laporan yang akurat dapat memberikan kontribusi positif bagi pencapaian target investasi nasional sebesar Rp1.650 triliun di tahun 2024.

“Pelaporan yang benar sangat diharapkan agar dapat berkontribusi secara positif terhadap pencapaian target tersebut,” ungkapnya.

Dahlia, salah satu peserta bimtek, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu pelaku usaha dalam memahami pentingnya pelaporan LKPM. Ia menekankan bahwa banyak pelaku usaha yang belum memahami tata cara pelaporan, dan risiko sanksi yang bisa berujung pada pencabutan izin jika tidak melapor.

“Ini sangat membantu kami karena banyak pelaku usaha yang belum paham tentang tata cara pelaporan. Jika tidak melaporkan, izin bisa dicabut,” katanya.

Bimtek ini diikuti oleh 80 peserta dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang 2024. DPMPTSP berharap melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam melaporkan kegiatan investasi mereka, sehingga pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bontang secara keseluruhan. (*)