BONTANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang telah menerima berkas perbaikan dari empat bakal calon pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Proses perbaikan ini berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024 dan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Azis Maidy Muspa, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang, menjelaskan bahwa perbaikan berkas mencakup berbagai dokumen penting, termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), bukti pembayaran pajak, serta penyesuaian nama pada KTP dan dokumen lainnya.
“Semua bakal calon telah melakukan perbaikan, meskipun jenis perbaikan berbeda-beda untuk masing-masing pasangan,” ujar Azis.
Ia menambahkan bahwa tahapan verifikasi berkas dimulai pada hari ini, Senin (9/9/2024), dan akan berlangsung hingga 14 September 2024.
“Kami juga berkoordinasi dengan LO (Liaison Officer) untuk memastikan tidak ada kesalahan setelah proses verifikasi selesai,” lanjutnya.
Setelah tahap verifikasi, KPU Bontang akan melanjutkan dengan tahapan tanggapan masyarakat. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan penilaian terhadap bakal calon yang akan berkompetisi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan layak mengikuti kontestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari proses untuk menjamin transparansi dan integritas Pilkada,” tutup Azis. (*)