BEA CUKAI BONTANG MENGGAHATKAN PENGIRIMAN MINUMAN KERAS ILEGAL
BONTANG – Bea Cukai Bontang berhasil menggagalkan pengiriman 78 botol minuman keras ilegal jenis arak yang diduga melanggar aturan cukai.
Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima pada 24 Agustus 2024 mengenai adanya paket kiriman yang berisi barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai resmi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima, mengatakan bahwa paket tersebut direncanakan akan dikirim ke Kota Bontang. Petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket yang mencurigakan.
“Penindakan dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, di Gudang J&T Cargo Bontang setelah paket tersebut tiba di lokasi,” jelas Roben.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol minuman keras (600 ml) yang diduga arak, termasuk kategori MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).
Paket tersebut langsung disegel untuk diteliti lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, barang ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena tidak memiliki pita cukai yang sah.
Roben menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Bontang,” tegasnya. (*)