Kejaksaan Negeri PPU Berhasil Mengamankan Miliaran Rupiah dari Dua Kasus Korupsi Besar di Pelabuhan Buluminung dan LPD Tengin Baru

by -2681 Views

PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengamankan dana pengganti kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dari dua kasus besar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah PPU.

Kasus pertama terkait korupsi di Pelabuhan Buluminung, Penajam, dan kasus kedua melibatkan penyalahgunaan dana simpan pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, dalam keterangan persnya Kamis, 5 September 2024 di Penajam, menegaskan bahwa pihaknya kembali menerima penitipan dana pengganti dari dua kasus Tipikor yang merugikan keuangan negara.

“Ini menjadi langkah penting dalam pemulihan kerugian negara dari dua kasus korupsi besar di PPU,” ujarnya.

Pada kasus pertama, terkait dugaan korupsi di Pelabuhan Buluminung tahun 2021, pihak keluarga tersangka HY, mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (6/9/2024). Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri cabang Penajam.

Kasus ini memasuki tahap baru setelah tersangka HY dan KA, mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, resmi diserahkan bersama barang bukti pada 2 September 2024 untuk segera disidangkan. Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana retribusi pelabuhan, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, yang terjadi pada periode 2010–2017. Dari kasus ini, Kejari PPU telah menyita dan menerima penitipan dana pengganti sebesar Rp 377 juta lebih, yang nantinya akan diperhitungkan dalam pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 405 juta.

Dana tersebut berasal dari beberapa rekening, termasuk Rp 121 juta yang disetor oleh terdakwa SU pada 21 Agustus 2024. Selain itu, pada 23 Agustus 2024, Kejari juga menyita Rp 60 juta lebih dari rekening kas desa Tengin Baru. Pada 2 September 2024, istri terdakwa kembali menyerahkan Rp 124 juta yang kini berada di rekening titipan RPL Kejari PPU.

Faisal Arifuddin menegaskan bahwa Kejari PPU akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dari berbagai kasus Tipikor.

“Total dana yang berhasil kami amankan dari kedua kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” tegasnya. (*)