Polres Bontang Menangkap Tersangka di Indekos Lok Tuan, Barang Bukti 5,75 Gram Sabu Disita

by -117 Views

BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di sebuah indekos di Jalan Kapal Layar RT 21, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Pria yang ditangkap ini berinisial ARAS dan berusia 38 tahun. Dia tinggal di Jalan Samboja Cluster Dahlia BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita:

1. 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 5,75 gram, yang diduga sebagai sabu.

2. Uang tunai sebesar Rp874.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

3. 1 unit ponsel merek Vivo Y27 warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Ditangkap di Indekos Lok Tuan, Polres Bontang Sita 5,75 Gram Sabu1
Petugas berhasil menyita barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Di, yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Kami melanjutkan penyelidikan ke indekos di Jalan Kapal Layar, Lok Tuan, tempat tersangka ditangkap,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dalam tas yang dibawa oleh pelaku, bersama dengan uang tunai dan ponsel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Samarinda.

Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat. (*)