BALIKPAPAN – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan telah berhasil menangkap AS (40), seorang pengusaha nakal yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk SPBU mini di Kota Minyak.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, pada Selasa pekan lalu. AS diduga telah memproduksi dan menjual mesin pompa bahan bakar SPBU mini tanpa izin resmi.
Mesin ini dijual dengan harga antara Rp18 juta hingga Rp25 juta per unit, dan dipasarkan secara terbatas sesuai pesanan.
“Tersangka AS membuat mesin ini sendiri dan memalsukan dokumen izin, termasuk nomor registrasi dan stempel yang seolah-olah berasal dari instansi resmi,” ujar Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi.
Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan tiga unit mesin pompa rakitan beserta barang bukti lainnya, termasuk mesin las dan stempel palsu. Stempel palsu yang digunakan AS antara lain mencantumkan “Balai Metrologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel” dan “Industri Mesin” yang jelas-jelas palsu.
Modusnya dengan memalsukan izin secara licik. Meskipun perizinan SPBU mini diatur ketat oleh Pemkot Balikpapan, AS mengeluarkan izin palsu untuk menjual produk buatannya. Ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Kini, AS dihadapkan pada hukum dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk tidak mencoba melakukan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepolisian mengimbau pelaku usaha di Balikpapan dan sekitarnya untuk selalu mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Pelanggaran, terutama pemalsuan dokumen resmi, tidak akan ditoleransi.
Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam membeli produk seperti mesin SPBU mini, memastikan memiliki izin resmi, serta diproduksi oleh perusahaan terpercaya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang berani melakukan kecurangan serupa untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Balikpapan.