Koalisi Lima Parpol di Pangandaran di Pilkada 2024 Berubah

by -29 Views

DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yakni PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra berubah. Hal ini dikarenakan PAN telah resmi memberikan rekomendasi kepada calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan yaitu Citra-Ino.

Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum menentukan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 Pangandaran.

Seperti yang diketahui, koalisi lima partai politik saat ini tidak stabil. Sementara Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai lain, namun untuk calonnya akan diusung oleh Ade Ruminah, Bendahara Umum DPC Golkar.

Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dikabarkan akan menerima B1.KWK dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.

“Pada akhirnya akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.

“Informasinya, hari ini surat keputusan (B1.KWK) diserahkan oleh Gerindra. Kemudian nanti sore akan diserahkan ke Kantor DPW PKB di Bandung,” ucapnya.

Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyebut bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sementara PKS tetap dengan keputusannya,” katanya.

Tentang nasib koalisi Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran hanya perlu menentukan sikap. “Golkar tinggal menentukan, apakah akan bergabung atau akan memanfaatkan keputusan MK. Jika mengikuti keputusan MK, mereka dapat mengajukan satu paket calon,” katanya.

Source link