Pranala.co – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda.
Pengungkapan ini dilakukan di Jl. Kadrie Oneng, Senin (19/08), sekitar pukul 23.00 WITA.
Petugas yang tengah melakukan penyelidikan mencurigai sebuah mobil Nissan Livina berwarna hitam yang terparkir di pinggir jalan.
Setelah diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial AS alias A Bin SS di dalam mobil tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram brutto yang disembunyikan dalam bungkusan gula kopi merek Tora Bika.
Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru dan mobil Nissan Livina yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di Samarinda, dan menjadi bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.