SAMARINDA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengejutkan terjadi di Samarinda. Seorang ibu berusia 58 tahun hampir kehilangan nyawanya di tangan anak kandungnya sendiri.
Peristiwa menyedihkan itu terjadi di Jalan Padat Karya, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Perempuan yang dikenal dengan inisial AR, mengalami kekerasan fisik yang sangat parah dari putranya, SK (36).
Insiden ini dimulai dari masalah sepele: AR dianggap belum mencuci piring yang menumpuk sejak malam sebelumnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa SK yang marah, melakukan tindakan kekerasan saat AR sedang istirahat di ruang keluarga.
“Pelaku (SK) membanting, mencekik, dan membenturkan kepala ibunya ke lantai. Serangkaian pukulan itu membuat korban pingsan,” kata AKP Rachmat Aribowo.
Beruntung, suami korban, JP, yang berada di lokasi, segera menghentikan aksi brutal tersebut. JP segera melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah ada bukti visum dan pemeriksaan saksi, pelaku SK segera diamankan oleh pihak kepolisian.
SK sekarang dihadapkan pada pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“KDRT adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti dengan serius, terutama karena korban adalah ibu kandungnya sendiri,” tegas AKP Rachmat Aribowo. (*)