KPK melakukan penggeledahan di Balikpapan dan menemukan barang mewah serta uang tunai Rp4,6 miliar dalam kasus korupsi LPEI

by -75 Views

Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, KPK menyasar dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita barang-barang mewah dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan di Gedung Merah Putih KPK, bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi.

“KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan sejak 31 Juli-2 Agustus 2024 terkait kasus dugaan korupsi LPEI,” jelas Tessa.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

1. Uang tunai sebesar Rp4,6 miliar
2. 6 unit kendaraan
3. 13 buah logam mulia
4. 9 jam tangan mewah
5. 37 tas mewah
6. 100 perhiasan
7. Barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk
8. Beberapa dokumen penting dari sebuah kantor

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. Untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap tujuh orang WNI yang terlibat dalam kasus ini.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan LPEI.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melibatkan penggunaan barang-barang mewah dan aset bernilai tinggi sebagai hasil dari tindak kejahatan.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Tessa Mahardhika Sugiarto. (*)