Mahasiswa Samarinda Membohongi Tiga Mahasiswi dengan Meminjam Laptop dan Menjualnya

by -76 Views

SAMARINDA – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas terkenal di Kota Samarinda, yang dikenal dengan inisial ED (20), telah ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan penipuan terhadap beberapa mahasiswi dengan modus meminjam laptop untuk tugas kuliah.

Kejadian ini terjadi sejak bulan November 2023, dengan total empat korban yang semuanya merupakan mahasiswa di Samarinda.

Awal mula peristiwa ini berawal ketika ED, seorang mahasiswa yang tampan dan aktif di berbagai organisasi kampus, menggunakan pesonanya untuk mendekati para mahasiswi.

Salah satu korban yang pertama kali melaporkan adalah seorang mahasiswi yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Alam Segar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Pada tanggal 11 November 2023, ED mengunjungi rumah korban dan meminta pinjaman laptop dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah. Dia menjamin kepada korban bahwa laptop tersebut akan dikembalikan dalam waktu kurang dari seminggu.

“Dia datang ke rumah mahasiswi tersebut dan mengatakan ingin meminjam laptop untuk mengerjakan tugas kuliah, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu kurang dari seminggu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, pada Minggu (4/8/2024).

Dengan membujuk korban bahwa ia aktif di organisasi kampus dan sering bergaul dengan mahasiswi dari kampus lain, ED berhasil meyakinkan korban untuk meminjamkan laptop tanpa adanya kecurigaan.

Namun, setelah lebih dari seminggu berlalu, laptop yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Korban yang khawatir mencoba menghubungi ED, namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan.

Hampir setelah sembilan bulan, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sungai Pinang. Setelah dilakukan penyelidikan, ED berhasil ditangkap pada hari Rabu (31/7/2024) di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya. ED menjual laptop tersebut kepada orang yang tidak dikenal dan menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang,” kata Rahmat.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ED telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, dengan korban yang semuanya mahasiswa. Namun, hingga saat ini, baru tiga korban yang melaporkan ke polisi.

Pihak kepolisian masih mencari bukti berupa laptop-laptop yang dijual oleh ED. “Ada empat korban, tetapi yang melapor baru tiga orang,” tambah Rahmat. (*)

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News dengan mengetuk link ini dan jangan lupa untuk mengikuti.