SAMARINDA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi di Samarinda melalui operasi yang dilakukan secara diam-diam. Dua pelaku, RH (26) dan AA (39), berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan Sempaja, Samarinda. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap RH pada Sabtu (20/7/2024), di mana ditemukan 14 butir pil ekstasi berwarna hijau dari tangan pelaku.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (20/7/2024) yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika di kawasan Sempaja, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh polisi dengan cara menyamar.
RH berhasil ditangkap keesokan harinya di lokasi yang sama dengan membawa satu bungkus plastik klip berisi 14 butir pil ekstasi. Selain itu, satu unit handphone merk Infinix berwarna biru juga disita oleh polisi dari pelaku.
Setelah diinterogasi, RH mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari AA. Informasi ini kemudian digunakan petugas untuk menangkap AA di Jalan Juanda VII, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu dengan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
AA juga mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial RO, yang saat ini masih buron. Kedua pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar ekstasi yang aktif di Samarinda.
RH dan AA kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih berupaya mencari keberadaan RO, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.