Sidang Sengketa Tapal Batas antara Sidrap, Bontang, dan Kutai Timur Ditunda Kembali karena Alasan Berikut

by -150 Views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menunda sidang sengketa batas Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur. Sidang lanjutan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara. Namun, sidang harus diundur karena absennya Gubernur Kaltim.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan karena kehadiran Gubernur Kaltim dianggap sangat penting untuk memperdalam keterangan.

“Kami memutuskan untuk menunda sidang ini hingga setelah 17 Agustus, dengan pertimbangan bahwa kehadiran pejabat utama dari ketiga Pihak Terkait sangat dibutuhkan,” kata Suhartoyo.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, yang disesuaikan dengan jadwal Gubernur Kaltim yang saat ini mendampingi Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mempersiapkan upacara HUT ke-79 Republik Indonesia yang akan diselenggarakan di IKN.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara di ruang sidang. Mahkamah mengharapkan kedua bupati hadir secara langsung, bukan hanya diwakili oleh kuasa hukum atau mengikuti secara daring.

“Kehadiran Gubernur dan para bupati sangat penting bagi Mahkamah,” tambah Suhartoyo.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Siti Sugiyanti, menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, tidak dapat menghadiri sidang karena harus melayani Presiden Jokowi di IKN.

Presiden Jokowi telah memberikan instruksi kepada Penjabat Gubernur untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Selain itu, DPR tidak dapat hadir karena sedang dalam masa reses. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News tekan link ini dan jangan lupa diikuti