SAMARINDA – Upaya pencurian kabel optik di tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) digagalkan petugas keamanan.
Pelaku, berinisial MA (46), yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, tertangkap basah saat mempreteli kabel berbagai ukuran dari BTS tersebut.
MA menggunakan tang untuk memotong kabel dan menyembunyikannya di dalam karung. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Jumat (26/07/2024) malam.
“Saat kejadian, tersangka sudah berhasil memotong-motong kabel dan dimasukkan ke dalam karung,” ujar AKP Rachmat.
Pelaku berniat menjual kabel tembaga tersebut ke penampung besi tua. Namun, saat akan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), MA kepergok oleh petugas keamanan tower.
“Pelaku diamankan petugas keamanan tower saat akan membawa kabel curian yang disembunyikan di dalam karung. Tersangka diserahkan ke Polsek Sungai Pinang sekitar pukul 00.30 WITA,” jelas AKP Rachmat dikutip, Ahad (28/7/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tang, tujuh potong kabel, dan karung yang digunakan untuk menyembunyikan kabel curian. Akibat pencurian tersebut, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya komplotan serupa yang mengincar kabel BTS,” tambah AKP Rachmat.
Pelaku MA kini telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan juga bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal,” tutup AKP Rachmat. (*)