Larangan keras terhadap promosi judi online tampaknya masih diabaikan sebagian masyarakat. Bukti, seorang mahasiswa berinisial EF (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
EF ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, Senin, 15 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh. Saat ini, EF harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Kukar.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa dari dua akun media sosial yang diketahui milik pelaku, polisi menemukan bukti promosi situs judi online.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan promosi judi online dan sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir,” ujar AKP Jodi dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna hitam hijau, dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sebesar Rp755.000.
Akibat perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. EF terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Kutai Kartanegara terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas promosi judi online di kalangan masyarakat.
Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News dan jangan lupa difollow.