SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang signifikan.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bambang Suhandoyo, di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Petugas yang sedang melakukan observasi mencurigai seorang pria berinisial MN (46), yang berhenti di atas sepeda motor Kawasaki KLX.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong hitam berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 105,52 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dan satu unit gadget dari tangan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bambang Suhandoyo, memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi anggota kami,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Saat ini, tersangka MN dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Polresta Samarinda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika. (*)